REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapat dispensasi untuk mengantar anak di hari pertama sekolah pada Senin (15/7). Dispensasi ASN untuk mengantar anaknya ke sekolah diberikan hingga pukul 11.00 WIB.
"Kami akan berikan dispensasi bagi ASN Pemkot Depok yang mengantarkan anaknya ke sekolah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, di Balai Kota Depok, Jumat (12/7).
Menurut Supian, diharapkan dengan kebijakan tersebut orang tua bisa memberikan semangat kepada anaknya untuk menempuh pendidikan di sekolah. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemkot Depok mendukung program kota layak anak (KLA) dan ketahanan keluarga.
"Jadi kami berikan dispensasi bagi ASN yang mempunyai anak di pendidikan anak usia dini (PAUD)/TK, sekolah dasar (SD), maupun sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengantarkan putra atau putrinya pada hari pertama ke sekolah," tegas Supian.
Supian menjelaskan, dispensasi ini sudah menjadi kebijakan setiap tahun. Bahkan, sudah dikeluarkan edaran langsung dari Wali Kota Depok Mohammad Idris sehingga ASN yang mempunyai anak dan baru mau masuk sekolah diberikan kelonggaran waktu untuk datang ke kantor.
"Setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, ASN diminta agar segera kembali ke kantor. Mereka diminta datang ke kantor maksimal pukul 11.00 WIB untuk menjalankan tugasnya bekerja seperti biasa," kata Supian.
Supian menegaskan, dispensasi hanya ditujukan bagi ASN yang memiliki anak yang bersekolah. Untuk ASN lainnya tetap masuk seperti biasa, yaitu pukul 07.30 WIB. "Pelaksanaan ini diawasi langsung oleh pejabat di setiap perangkat daerah, ASN yang tidak sesuai kriteria tetap masuk kerja seperti biasa," ujarnya menjelaskan.