Jumat 12 Jul 2019 20:18 WIB

Mantan Bos FIFA Divonis Harus Bayar Denda Rp 1,1 Triliun

Jack Warner didakwa melakukan penggelapan jutaan dolar dari CONCACAF.

Jack Warner (tengah)
Foto: EPA/Alva Viarruel
Jack Warner (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Mantan wakil presiden FIFA dan presiden badan sepak bola kawasan Amerika Utara, Jack Warner, diperintahkan membayar kerugian material 79 juta dolar AS (Rp 1,1 triliun) oleh hakim federal Amerika Serikat. Hakim pengadilan distrik AS, William Kuntz, menjatuhkan vonis setelah Warner didakwa melakukan perkara perdata karena menggelapkan jutaan dolar dari Konfederasi Asosiasi Sepak Bola Amerika Utara, Amerika Tengah dan Karibia (CONCACAF).

Warner didakwa menerima kickback dari kesepakatan hak siar berbagai turnamen yang digelar CONCACAF. Dia menerima suap berkaitan dengan pemungutan suara tuan rumah Piala Dunia 2010 yang diberikan kepada Afrika Selatan.

''CONCACAF berusaha mengejar aset-aset Warner untuk menutup kerugian material itu,'' kata seorang pengacara, seperti dilansir AFP yang dikutip Antara, Jumat (12/7).

Pria berusia 76 tahun tinggal di rumahnya di Trinidad dan Tobago, sedangkan Amerika Serikat memburunya untuk diekstradisi. Warner yang menolak melakukan pelanggaran hukum, pada 2015 dikenai larangan seumur hidup berkiprah dalam sepak bola nasional dan internasional oleh komisi etik FIFA.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement