REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, serta pasangan suami-istri, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.
"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Penahanan ketiga tersangka itu, kata Argo, dilakukan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1x24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung dia, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Argo.