Jumat 12 Jul 2019 23:29 WIB

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Asteria

Asteria adalah guru yang mengunggah ajakan tidak memasang foto presiden di sekolah.

[ilutrasi] Foto Presiden Joko Widodo.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
[ilutrasi] Foto Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara mengatakan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asteria Fitri, guru les yang mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya juga belum menerima permintaan bantuan hukum dari pihak Asteria.

"Sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan atau pun permintaan bantuan hukum yang lainnya. Sehingga kami masih sifatnya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," kata Budhi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat.

Budhi mengatakan, pihak keluarga juga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Namun, belum ada yang mengajukan permohonan tersebut.

Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah aku media sosial lain miliknya.

Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Kemudian pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, maka polisi dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. "Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," tutur Budhi.

Sebelumnya tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah. Asteria diketahui bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Budhi.

Dijelaskan Budhi, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. "Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement