Jumat 12 Jul 2019 23:29 WIB

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Asteria

Asteria adalah guru yang mengunggah ajakan tidak memasang foto presiden di sekolah.

Red: Andri Saubani
[ilutrasi] Foto Presiden Joko Widodo.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
[ilutrasi] Foto Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara mengatakan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asteria Fitri, guru les yang mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya juga belum menerima permintaan bantuan hukum dari pihak Asteria.

"Sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan atau pun permintaan bantuan hukum yang lainnya. Sehingga kami masih sifatnya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," kata Budhi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat.

Budhi mengatakan, pihak keluarga juga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Namun, belum ada yang mengajukan permohonan tersebut.

Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah aku media sosial lain miliknya.