REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Pemeriksaan Nazaruddin dilakukan untuk tersangka tersangka Indung (IND) dari unsur swasta untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber dana gratifikasi ke anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), tersangka lainnya dalam kasus itu.
"M Nazaruddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tetapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa, akan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang sedang menjalani masa pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain Nazaruddin, KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Indung, yaitu Muhajidin Nur Hasim dari pihak swasta yang dijadwalkan pemeriksaan pada 5 Juli 2019.
"Surat panggilan sudah diterima saksi, namun tidak hadir. KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," ucap Febri.
Kemudian anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir. "M Nasir kami panggil 1 Juli 2019 sudah datang dilakukan pemeriksaan. Nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dipanggil kembali," kata Febri.
Nasir diketahui adalah adik dari M Nazaruddin. Sebelumnya terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.