Sabtu 13 Jul 2019 00:31 WIB

Bawaslu Jelaskan Alasan Banyaknya Sengketa Hasil Pileg ke MK

Sebagian sengketa PHPU legislatif disebabkan KPU tak jalankan rekomendasi Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Christiyaningsih
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan alasan banyaknya sengketa hasil pileg ke MK. Menurutnya sebagian sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi dari pihaknya.

Hal ini terungkap dalam proses persidangan perdana PHPU legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagian permohonan (PHPU legislatif) diajukan berdasarkan pokok perkara beberapa hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan yang tidak ditindaklanjuti KPU," ujar Afif di Gedung MK, Jumat (12/7).

Baca Juga

Menurut Afif, hal tersebut akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Kedua belah pihak akan banyak dimintai keterangan oleh majelis hakim MK terkait hal ini. "Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti) sepertinya akan menjadi titik persoalan," ungkapnya.

Selain itu, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya. "Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," katanya.