Sabtu 13 Jul 2019 00:31 WIB

Bawaslu Jelaskan Alasan Banyaknya Sengketa Hasil Pileg ke MK

Sebagian sengketa PHPU legislatif disebabkan KPU tak jalankan rekomendasi Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Christiyaningsih
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan alasan banyaknya sengketa hasil pileg ke MK. Menurutnya sebagian sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi dari pihaknya.

Hal ini terungkap dalam proses persidangan perdana PHPU legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagian permohonan (PHPU legislatif) diajukan berdasarkan pokok perkara beberapa hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan yang tidak ditindaklanjuti KPU," ujar Afif di Gedung MK, Jumat (12/7).

Baca Juga

Menurut Afif, hal tersebut akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Kedua belah pihak akan banyak dimintai keterangan oleh majelis hakim MK terkait hal ini. "Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti) sepertinya akan menjadi titik persoalan," ungkapnya.

Selain itu, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya. "Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," katanya.

Dia menyatakan data yang dipersiapkan harus rinci. Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi harus siap membuat keterangan susulan.

Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang pendahuluan sejak 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Kemudian, dilanjutkan sidang pemeriksaan atau sidang pembuktian pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Penyampaian putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg. Sengketa PHPU terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement