Sabtu 13 Jul 2019 05:07 WIB

KPPPA Harap MA Perketat Dispensasi Perkawinan Anak

Masalah Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama.

Red: Ratna Puspita
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin berharap Mahkamah Agung (MA) akan memperketat syarat-syarat pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak. Salah satu permasalahan dari Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama yang memungkinkan perkawinan anak.

"Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu masalah batasan usia," kata Lenny dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memimpin pembahasan revisi Undang-Undang Perkawinan mewakili pihak pemerintah tidak ingin melampaui putusan MK. "Meskipun hanya fokus pada masalah usia perkawinan, bukan berarti akan berhenti di situ. Ketika menyusun naskah akademik, kami juga melibatkan pihak MA," tuturnya.

Lenny mengatakan MA sedang menyusun peraturan MA. Dia berharap pengaturan dispensasi bagi perkawinan anak dengan memperketat persyaratan dan fokus pada aspek pencegahan masuk dalam peraturan tersebut.