Sabtu 13 Jul 2019 05:07 WIB

KPPPA Harap MA Perketat Dispensasi Perkawinan Anak

Masalah Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama.

Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin berharap Mahkamah Agung (MA) akan memperketat syarat-syarat pemberian dispensasi terhadap perkawinan anak. Salah satu permasalahan dari Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama yang memungkinkan perkawinan anak.

"Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu masalah batasan usia," kata Lenny dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memimpin pembahasan revisi Undang-Undang Perkawinan mewakili pihak pemerintah tidak ingin melampaui putusan MK. "Meskipun hanya fokus pada masalah usia perkawinan, bukan berarti akan berhenti di situ. Ketika menyusun naskah akademik, kami juga melibatkan pihak MA," tuturnya.

Lenny mengatakan MA sedang menyusun peraturan MA. Dia berharap pengaturan dispensasi bagi perkawinan anak dengan memperketat persyaratan dan fokus pada aspek pencegahan masuk dalam peraturan tersebut.

"Dengan adanya peraturan MA tersebut, kami berharap akan melengkapi Undang-Undang Perkawinan yang akan direvisi dari sisi regulasi," katanya.

Pemerintah akan mengusulkan usia perkawinan minimal 19 tahun untuk merevisi Undang-Undang tentang Perkawinan. Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya dan melakukan harmonisasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Presiden menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement