REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (13/7) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di Rumah Sakit (RS) Borromeus, Kota Bandung. Sebelumnya, kondisi kesehatan almarhum mengalami penurunan setelah mendapatkan perawatan intensif.
Kabar meninggalnya mantan Bupati dua periode ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melalui media sosial di laman instagramnya. "Innaa Lillahi Wainna Illaihi Rajiun. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan menerima amal ibadah beliau Bapak Abubakar (Bupati KBB 2007-2017) dan diberikan kesabaran dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," tulis Hengky.
Hengky mengatakan almarhum meninggal pukul 01.00 WIB. Ia memohon masyarakat mendoakan mantan bupati tersebut.
Humas Pemkab Bandung Barat, Hari Mustika saat dihubungi pun membenarkan kabar tersebut. "Iya," ucapnya singkat saat ditanya terkait kabar duka itu.
Selama masih menjabat bupati, Abubakar sering keluar-masuk rumah sakit. Hal itu disebabkan oleh riwayat penyakit yang diderita sejak beberapa tahun terakhir.
Mantan Bupati Bandung Barat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Abubakar menjadi terdakwa dalam perkara suap pilkada untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah. Almarhum divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung 2018 silam.