REPUBLIKA.CO.ID,
Rabu (10/7)
- KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.
- Tim KPK mengamankan Abu Bakar, seorang pengusaha di pelabuhan.
- Tim KPK lainnya mengamankan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, saat akan keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi diamankan uang 6.000 dolar Singapura
- Abu Bakar dan Budi dibawa ke Kepolisian Resort Tanjungpinang
18.30 WIB:
- Dua orang staf Dinas KKP, MSL dan ARA datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
- Gubernur Kepri Nurdin Basirun diamankan di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang.
- NWN yang tengah berada di rumah dinas gubernur ikut diamankan.
- Dari rumah dinas Nurdin, penyidik amankan sebuah tas berisi: 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.
- Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang
- 14.25 WIB: Tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan
- 21.00 WIB: Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta selaku pemberi suap).
- Tiga orang staf Dinas KKP: MSL, ARA dan NWN diperiksa sebagai saksi.