Sabtu 13 Jul 2019 09:51 WIB

Eksekusi Penjara Baiq Nuril Akhirnya Ditangguhkan

Presiden Jokowi menjanjikan keputusan pemberian amnesti secepatnya.

Red: Elba Damhuri
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo menangguhkan eksekusi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan, eksekusi untuk memenjarakan Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA) belum akan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo seusai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final. “Kalau kita berbicara normatif, memang keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa,” katanya. Namun, kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi, yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril sesuai dengan permintaan terpidana sendiri dan sejumlah pihak yang mendukung perjuangannya dalam kasus penyebaran konten asusila. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku, ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung.