Sabtu 13 Jul 2019 09:51 WIB

Eksekusi Penjara Baiq Nuril Akhirnya Ditangguhkan

Presiden Jokowi menjanjikan keputusan pemberian amnesti secepatnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo menangguhkan eksekusi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan, eksekusi untuk memenjarakan Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA) belum akan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo seusai menerima Baiq Nuril di Jakarta, Jumat (12/7).

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final. “Kalau kita berbicara normatif, memang keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa,” katanya. Namun, kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi karena kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi, yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril sesuai dengan permintaan terpidana sendiri dan sejumlah pihak yang mendukung perjuangannya dalam kasus penyebaran konten asusila. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku, ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung.

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perseorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril bertemu Jaksa Agung.

Rieke dan kuasa hukum serta Baiq Nuril sampai di Kejaksaan Agung sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril, sementara kuasa hukumnya, Joko Sumadi, datang lebih dulu berbeda kendaraan. Dia meminta Kejaksaan Agung agar menangguhkan eksekusi putusan MA yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril. Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar dan dirinya akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat permohonan amnesti dan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM belum diterimanya. “Belum sampai meja saya,” tutur Jokowi di Balai Sidang Jakarta, Jumat.

Presiden menjanjikan akan segera memutuskan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril jika dokumen permohonan maupun rekomendasinya sudah diterima. "Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," ujar Jokowi menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pascapenolakan PK yang diajukan ke MA. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

Bahkan, pada pada Kamis (11/7) kemarin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Tim kuasa hukum Baiq Nuril meyakini terbitnya surat rekomendasi dari Menkumham makin menguatkan sinyal pemberian pengampunan. Tim kuasa hukum Baiq Nuril juga menemui pimpinan Kantor Staf Presiden untuk berdialog tentang penerbitan amnesti.

"Dengan diterimanya dari menteri positif, tapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, mengapa kami datang ke KSP, supaya kami bisa langsung disampaikan kepada Presiden. Tapi, dari Kemenkumham sudah dikirimkan," ujar kuasa hukum Nuril, Erasmus Napitupulu.

Desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban perundungan seksual memang terus mengalir. Tim kuasa hukum menyebutkan, petisi yang ditandatangani pada laman change.org saja sudah mencapai 246 ribu petisi. Seluruh petisi tersebut sudah diserahkan ke Kantor Staf Presiden untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.

"Sehingga, dengan begitu kami berharap Presiden bisa cepat mempertimbangkan. Sehingga, ini menjadi monumen penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," katanya.

(antara/sapto andika candra ed:agus raharjo)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement