Ahad 14 Jul 2019 10:53 WIB

ASN Jabar Galang Dana Rp 1,4 Miliar Bebaskan TKI di Saudi

TKI Ety terancam hukuman mati

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Hukuman Mati
Foto: MGIT4
Ilustrasi Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat terus berupaya membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qisas. Ety sedang menjalani masa tahanan di Arab Saudi.

Pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al – Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.

Baca Juga

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Mei 2019 dirinya mendapat laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.

“KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat buat Ety yang ditransfer Pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu kantor gubernur Riyadh,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan akhir pekan ini.