REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyediakan lahan yang diperuntukan bagi koperasi melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial. Selain dapat mengelola lahan, koperasi juga diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengatakan, pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan koperasi. Menurutnya, sumber lahan reformasi agraria yang diperuntukan bagi koperasi tersebut berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria.
Sedangkan, lahan perhutanan sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.
“Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” kata Darmin, dikutip dari laman setkab, Ahad (14/7).