Ahad 14 Jul 2019 13:09 WIB

Kasus Ikan Asin antar Galih Ginanjar ke Tahanan

Penahanan Galih Ginanjar berdasarkan laporan Fairuz terkait ucapan Ikan Asin

Kasus Ikan Asin Antar Galih Ginanjar ke Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pencemaran nama baik "ikan asin" telah memasuki babak baru. Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin"  yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Penahanan tersebut setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam dalam masa penangkapannya. Kepolisian akan menahan ketiga untuk 20 hari ke depan. Lalu bagaimana kasus yang menghebohkan publik ini bermula?

Kasus ini mencuat setelah aktor Galih Ginanjar dalam video Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu, menyebut kata ikan asin yang merujuk kepada sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Penghinaan ini pun berujung pada langkah Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada Senin, (1/7).

Polisi pun memanggil Galih Ginanjar untuk pemeriksaan, pada Ahad (7/1). 

Polisi pun menetapkan tiga tersangka yaitu Galih, dan pemilik akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya pun resmi ditahan pada Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement