Ahad 14 Jul 2019 15:12 WIB

Catatan ICJR atas Putusan PK MA Dalam Kasus Baiq Nuril

MA gagal dalam mencermati fakta-fakta persidangan yang dikemukakan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat sejumlah poin yang dinilai salah saat Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. ICJR menilai, dalam pertimbangannya, MA gagal dalam mencermati fakta-fakta persidangan yang dikemukakan 

"MA gagal mencermati fakta di pengadilan tingkat pertama dan gagal dalam memahami konstruksi Pasal 27 (1) UU ITE," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/7). 

Baca Juga

Anggara menjelaskan, UU ITE berbunyi 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. 

Dalam konstruksi pasal tersebut, lanjut Anggara, yang harus menjadi perhatian adalah tindakan yang dilarang berupa distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. "Bukan melakukan perekaman," kata Anggara.