REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan harga gas industri di Indonesia relatif stabil dan kompetitif dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut didukung dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sejak terbitnya payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan produk hukum turunannya.
"Kalau kita lihat lebih detail perbandingan dari titik referensi yang sama, harga hulu di Indonesia sebesar 5,3 dolar AS per MMBTU, ini terbilang kompetitif," ujar Agung di Jakarta, Ahad (14/7).
Agung membandingkan harga gas di tiga negara Asia Tenggara yang memiliki perkonomian kuat. Thailand mematok harga gas di hulu sebesar 5,5 dolar AS per MMBTU dan Malaysia sebesar 4,5 dolar AS per MMBTU. Sementara harga gas di Singapura di atas 15 dolar AS per MMBTU.
Bahkan, kata Agung, kalau dibandingkan dengan Cina yang ekonominya kian menggeliat harga gas di hulu telah mencapai 8 dolar AS per MMBTU. Memang, lanjut Agung, jika dicermati lebih lanjut, harga gas Malaysia memang lebih rendah.
Namun, rendahnya harga gas di Malaysia ditopang dari struktur biaya pembentukan gas yang menerapkan Regulation Below Cost (RBC). "Sistem RBC menuntut adanya penerapan subsidi sehingga membuat harga gas di Malaysia lebih murah," kata Agung.
Agung menyebutkan, di Thailand dan China menjalankan model indeksasi ke harga minyak. Artinya, harga gas akan mengikuti pergerakan harga minyak (gas pipa). Jika harga minyak naik, maka harga gas akan naik. Begitu pula sebaliknya.
"Skema ini mendorong tingginya tingkat fluktuasi sehingga menyebabkan ketidakstabilan harga gas," ungkap Agung.
Indonesia sendiri, kata Agung, menerapkan skema Regulation Cost of Services (RCS). Jadi, penetapan harga gas berdasarkan keekonomian di setiap mata rantai. Skema ini cocok diterapkan di Indonesia karena tidak mengikuti harga minyak dan tidak menimbulkan volatilitas.
"Ini yang membuat harga gas di Indonesia cukup stabil," lanjut Agung.
Agung menyampaikan kestabilan harga gas terlihat pada catatan harga gas pipa domestik dari 2008 hingga April 2019. Pada 2008, gas pipa domestik sebesar 4,83 dolar per MMBTU. Sementara, pada April 2019 sebesar 5,87 dolar AS per MMBTU.
Dalam kurun 11 tahun, gas pipa domestik hanya terkoreksi sebesar 1,04 dolar AS per MMBTU. Kalau dibandingkan dengan pergerakan ICP dalam kurun waktu yang sama, fluktuasi ICP punya selisih 34,58 per barel.
"Ini sebatas gambaran umumnya," tambah Agung.
Kendati demikian, ucap Agung, pemerintah akan terus mendorong struktur biaya energi di Indonesia makin kompetitif sehingga harga gas di level plant gate bisa lebih rendah dari rata-rata biaya sekarang, yaitu sebesar 9 dolar AS per MMBTU.
"Kami terus mencari formula baru untuk menekan harga gas sampai ke tingkat akhir pengguna," terang Agung.
Agung menambahkan struktur harga gas domestik di Indonesia ditetapkan berdasarkan biaya gas bumi sebesar 60 persen, biaya transmisi sebesar 22 persen, dan biaya distribusi serta niaga sebesar 18 persen.