REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunggu permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sampai saat ini permintaan dari Presiden tersebut belum diajukan kepada DPR.
"Setahu saya belum (menerima permintaan pertimbangan untuk pemberian amnesti)," ujar anggota Ko misi III DPR, Arsul Sani, melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (14/7).
Arsul menambahkan, DPR dalam posisi menunggu permintaan pertimbangan itu disampaikan oleh Presiden. Hal itu berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 14 Undang-Un dang Dasar (UUD) 1945.
Pada Ayat 2 Pasal 14 UUD 1945 disebutkan, per mohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Sebelum presiden memutuskan apakah amnesti itu akan dikabulkan atau ditolak, ia terlebih dahulu perlu mendengar atau memperhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR.