Senin 15 Jul 2019 09:22 WIB

DPR Tunggu Permintaan Amnesti Baiq Nuril dari Presiden

PKS optimistis DPR memberikan persetujuan amnesti.

Red: Budi Raharjo
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunggu permintaan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sampai saat ini permintaan dari Presiden tersebut belum diajukan kepada DPR.

"Setahu saya belum (menerima permintaan pertimbangan untuk pemberian amnesti)," ujar anggota Ko misi III DPR, Arsul Sani, melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (14/7).

Arsul menambahkan, DPR dalam posisi menunggu permintaan pertimbangan itu disampaikan oleh Presiden. Hal itu berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 14 Undang-Un dang Dasar (UUD) 1945.

Pada Ayat 2 Pasal 14 UUD 1945 disebutkan, per mohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Sebelum presiden memutuskan apakah amnesti itu akan dikabulkan atau ditolak, ia terlebih dahulu perlu mendengar atau memperhatikan pendapat atau pertimbangan dari DPR.