REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril Maknun, korban kasus pelecehan seksual, mendatangi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Joko Widodo (Jokowi).
Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
"Hari ini Ibu Baiq Nuril akan menyerahkan surat kepada Presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya atas arahan sekretariat negara," kata Usman saat akan menemui Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Pertemuan antara Baiq Nuril dengan Moeldoko tersebut berlangsung selama setengah jam. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun menyampaikan akan memberikan dukungan kepada Baiq untuk memperoleh amnesti.
"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkrit bahwa keinginan Presiden berikan amnesti betul-betul luar biasa, ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua," ujar Moeldoko.
Setelah menerima pengajuan permohonan amnesti dari Baiq Nuril, Moeldoko memastikan akan segera menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Dengan begitu, Presiden dapat segera mengirimkan surat permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ke DPR.
"Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ungkap Moeldoko.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menambahkan, dalam kesempatan ini Baiq Nuril juga menyerahkan surat dukungan dari masyarakat yang sebanyak 1.042 dukungan serta 300 ribu petisi dari change.org.
Usman berharap, Presiden segera menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. "Kami semua memberikan dukungan rencana presiden untuk menggunakan hak prerogatif sesuai amanat UUD," kata dia.