Senin 15 Jul 2019 12:34 WIB

Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan ke Jokowi

Baiq Nuril menangis saat membacakan permohonannya ke Jokowi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril Maknun, korban kasus pelecehan seksual, optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan keadilan bagi dirinya. Dalam surat pribadi yang ia bacakan untuk Presiden Jokowi, Baiq percaya Jokowi akan bertindak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi," kata Baiq saat membacakan suratnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Baiq juga yakin, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepadanya bukan karena desakan dari berbagai pihak. Namun keputusan tersebut berdasarkan mandat dari konstitusi dan UUD 1945, serta demi kepentingan negara dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Saat membacakan isi suratnya tersebut, Baiq tampak berlinang air mata.

"Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya," ujar dia.

photo
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima pengajuan permohonan amnesti dan surat petisi serta dukungan dari masyarakat untuk Baiq Nuril di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

Baiq pun menyampaikan rasa percayanya kepada Jokowi akan segera mengirimkan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada DPR. Ia berharap, surat yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR tersebut berjalan lancar.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq.

Baiq yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, pagi ini, menyerahkan permohonan amnesti kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement