Senin 15 Jul 2019 12:36 WIB

Bank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran Pajak

Perluasan kanal pembayaran pajak ini untuk memperkuat penerimaan negara

Bank Mandiri dan BNI merupakan bank milik pemerintah.
Foto: Republika
Bank Mandiri dan BNI merupakan bank milik pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliki kemampuan pembuatan otomatis akun pembayaran pajak (auto create ID Billing).

"Pada peringatan Hari Pajak bersinergi ini, Himbara memudahkan akses pembayaran pajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," kata Dasuki melalui keterangan tertulis terkait Peringatan Hari Pajak 2019 pada Senin (15/7).

Baca Juga

Melalui fitur pembuatan otomatis akun pembayaran pajak, para Wajib Pajak dapat langsung memperoleh ID Billing atau kode bayar pajak, setelah memasukkan data pembayaran pajak melalui kanal transaksi perbankan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat langsung membayar dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dengan kemudahan akses dan cara pembayaran pajak tersebut, Himbara berharap dapat mendukung peningkatan pembayaran pajak sehingga bisa memperkuat penerimaan negara.

"Kami berharap dengan kemudahan akses pembayaran pajak ini dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Dasuki, bersama Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri Persero Tbk Panji Irawan, Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo.

Pengembangan layanan pajak ini, lanjut Dasuki, memiliki durasi waktu yang berbeda-beda pada setiap kanal Bank Himbara. Pasalnya, setiap bank sangat memperhatikan stabilitas sistem, kondisi jaringan, maupun ketentuan lain yang diatur oleh regulator.

"Umumnya masyarakat membayar pajak-pajak seperti PPh25 OP, PPh25 Badan, PPh21 Masa, PPh22 Masa, PPh23 Masa, PPh Final PP 23, dan PPN Masa. Dengan layanan yang diberikan Himbara ini, masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak perlu jauh meninggalkan lokasi usaha dan antre lagi," ujar Dasuki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement