Senin 15 Jul 2019 13:10 WIB

Istana akan Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Moeldoko menganggap kasus Baiq Nuril merupakan persoalan kemanusiaan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima pengajuan permohonan amnesti dan surat petisi serta dukungan dari masyarakat untuk Baiq Nuril di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima pengajuan permohonan amnesti dan surat petisi serta dukungan dari masyarakat untuk Baiq Nuril di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima permohonan amnesti dari korban kasus pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).

Setelah menerima permohonan amnesti dari Baiq, Moeldoko pun menyampaikan akan segera menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Dari istana, Presiden segera mengirimkan surat permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ke DPR.  "Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko.

Menurut dia, kasus Baiq ini merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk dari Presiden Jokowi. Ia juga berharap, pemberian amnesti dari Presiden pun dapat berjalan lancar.

Dalam kesempatan ini, Baiq juga menyerahkan 300 ribu petisi dan 1.042 surat dukungan dari masyarakat terkait permohonan amnesti. Ia juga sempat membacakan surat permohonan amnesti kepada Presiden. Saat membacakan surat itupun tangis Baiq Nuril tak terbendung.

Baiq Nuril tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, serta Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat menemui Kepala KSP Moeldoko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement