REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menerima permohonan amnesti dari korban kasus pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Setelah menerima permohonan amnesti dari Baiq, Moeldoko pun menyampaikan akan segera menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari istana, Presiden segera mengirimkan surat permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ke DPR. "Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko.
Menurut dia, kasus Baiq ini merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk dari Presiden Jokowi. Ia juga berharap, pemberian amnesti dari Presiden pun dapat berjalan lancar.