Senin 15 Jul 2019 14:56 WIB

Pemkab Purwakarta Larang ASN Pakai Gas Melon Subsidi

ASN Purwakarta harus melampirkan bukti tidak lagi memakai gas bersubsidi.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
ASN Pemkab Purwakarta, berkomitmen untuk hijrah dalam memakai gas dari yang subsidi ke gas nonsubsidi, Senin (15/7).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
ASN Pemkab Purwakarta, berkomitmen untuk hijrah dalam memakai gas dari yang subsidi ke gas nonsubsidi, Senin (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Pasalnya, gas melon itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Karena itu, seluruh ASN di wilayah tersebut harus memakai gas nonsubsidi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, larangan tersebut merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26/2009, terkait sasaran pengguna gas subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp 1,5 juta per bulannya. Selain itu, Purwakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran dari instansi terkait. Dengan begitu, ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksinya, tunjang kinerja dinamisnya bisa dipotong.

Baca Juga

"Kalaupun terbukti, ada ASSN kita yang pakai gas elpiji subsidi maka akan ditindak melalui BKPSDM," ujarnya, Senin (15/7).

Menurut Anne, penghasilan ASN lebih dari Rp 1,5 juta. Artinya sudah tidak berhak lagi memakai gas elpiji melon. Terkait pengawasan, pihaknya akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas. Selain itu, ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.

Apalagi, ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat. Sehingga, pihaknya memersilakan masyarakat melaporkan apabila diketahui ASN menggunakan gas nonsubsidi.

Bukan hanya ASN, pihaknya juga akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi tidak untuk peruntukannya. Bahkan, dia meminta agar semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi baik pada masyarakat maupun pangkalan.

"Saya ingin, kalau nanti ada pangkalan yang nakal, saya minta izin usahanya itu dicabut. Mengingat, sudah jelas mereka tahu daftar, nama penerima gas elpiji sudah terdaftar di RT/RW," ujarnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengatakan, pada  2019 pengguna elpiji nonsubsidi di Kabupaten Purwakarta, mencapai 10 persen dari total konsumsi elpiji 730 ribu tabung per bulannya. Adanya kerja sama dengan pemkab tersebut diharapkan ada penambahan pemakai gas elpiji nonsubsidi.

"Targetnya, 20 persen ASN di Purwakarta akan beralih dari gas melon bersubsidi ke gas nonsubsidi," ujar Dewi. 

Dewi menyebutkan pihaknya sudah menggandeng sejumlah pemerintahan daerah di Jabar seperti, Kabupaten Garut, Bandung, dan yang terbaru yaitu Purwakarta. Pihaknya berharap, daerah lainnya juga akan ikut berkomitmen supaya ASN tidak lagi menggunakan gas bersubdisidi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement