REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Diah Pitaloka, optimistis DPR akan mendukung permohonan amnesti yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Pada hari ini Baiq Nuril Maknun menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amenestinya.
"Mudah-mudahan surat dari Presiden (soal amnesti Baiq Nuril) sudah dikirim ke DPR dan besok pada paripurna 16 Juli bisa dibacakan sehingga pada paripurna lagi pada 26 Juli sudah ada keputusan, karena kalau sudah masuk masa penutupan sidang 26 Juli artinya sudah masuk reses akan sulit lagi mengumpulkan (anggota dewan)," kata Rieke di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Senin (15/7).
Moeldoko hari ini menerima Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Sedangkan, Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah memberikan surat rekomendasi amnesti atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini menjerat Baiq Nuril. "Insya Allah kawan-kawan DPR lintas fraksi yang kami pernah komunikasi dapat merespon dengan baik surat dari Sekretariat Negara," tambah Rieke.