Senin 15 Jul 2019 18:36 WIB

Besok Surat Amnesti Baiq Nurul Diparipurnakan DPR

Hari ini DPR telah menerima surat amnesti Baiq Nuril dari Presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan segera menaikkan surat rekomendasi amnesti untuk terpidana UU ITE Baiq Nuril. Surat amnesti telah diterima DPR RI pada Senin (15/7) sore.

"Paling tidak besok pagi kalau sudah ada saya naikkan ke paripurna untuk dibacakan di paripurna, kami akan rapat bamus (badan musyawarah) untuk menunjuk komisi yang ditugasi untuk itu," kata Bamsoet saat ditemui di Rumah Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Baca Juga

Bamsoet mengaku belum melihat sendiri surat tersebut. Saat surat tersebut disampaikan ke DPR RI, Bamsoet tengah berada di luar kantor DPR RI. "Besok saya pastikan akan dibacakan di paripurna," kata Bamsoet menegaskan.

DPR RI telah menerima pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut bahkan telah disampaikan langsung pada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (15/7). Indra mengatakan, surat tersebut telah masuk dari istana.

Indra mengatakan, tahap selanjutnya, surat tersebut akan dimasukkan ke agenda Rapat Paripurna berikutnya. Lalu, pada saat Râpat Paripurna, surat itu akan dibacakan dan dibahas.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.

Sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Presiden RI Joko Widodo. Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement