REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru. Peristiwa itu membuat siswa baru bernama Delwyn Berli Julindro meninggal dunia saat masa orientasi sekolah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firly mengatakan pelaku penganiayaan bernama Obi Prisman (24 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka diputuskan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar rekontruksi kejadian perkara.
"Setelah 26 jam pemeriksaan, kami tetapkan dia (Obi Prisman) sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Firly di Palembang, Senin (15/7).
Siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang bernama Delwyn meninggal dunia saat masa orientasi sekolah pada Sabtu (13/7). Setelah divisum dokter RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.
Menurut Firly, tersangka merupakan salah satu staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang. Obi Prisman diduga menghajar Delwyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer pada masa orientasi sekolah.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan 21 saksi. Termasuk saksi ahli forensik RS Bhayangkara atas kejadian tersebut. Polisi meyakini korban meninggal akibat kekerasan.
"Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu karena tersinggung dengan ucapan korban," ujar Firly. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Selain mengungkap tersangka, polisi melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan sistem orientasi setelah kejadian tersebut.