Senin 15 Jul 2019 19:19 WIB

Produk Waqf Linked Sukuk Mulai Dipasarkan Agustus 2019

Instrumen Waqf Linked Sukuk dapat diakses masyarakat di bank yang ditunjuk BWI

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Iman Teguh Saptono.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Iman Teguh Saptono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instrumen wakaf untuk pembangunan negara, Waqf Linked Sukuk (WLS) akan segera ditawarkan kepada masyarakat umum atau ritel. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam T Saptono menyampaikan saat ini BWI masih terus melengkapi dan menyempurnakan instrumen tersebut.

"Target di bulan Agustus nanti mulai instrumen wakaf ini dipasarkan kepada umat," kata dia kepada Republika, Senin (15/7).

Baca Juga

Penerima manfaat di tahap-tahap awal instrumen ini adalah rumah sakit wakaf khusus mata, Achmad Wardi di Serang. Secara pararel, BWI akan menyiapkan objek lainnya.

Imam mengatakan instrumen ini terbuka akses bagi masyarakat umum. Namun BWI berharap ada lembaga syariah untuk melakukan endorser kepada staf-stafnya. Instrumen ini dapat dijangkau oleh masyarakat di bank yang ditunjuk oleh BWI dan anggota Forum Wakaf Produktif.

Imam mengatakan pada dasarnya program wakaf tunai berkait dengan sukuk ini diluncurkan pada gelaran IMF-WB di Bali tahun lalu. Namun sambil berjalan, BWI masih terus menyempurnakan sejumlah ketentuan operasional termasuk dari sisi kesiapan penerima manfaat (mauquf alaih), pembelian, pelaporan dan sebagainya.

"Agar dikemudian hari instrumen ini benar-benar dapat menjadi instrumen wakaf yang handal dan memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan," kata Imam.

Termasuk dari sisi kesesuaian fikih dan kehalalannya, imbal hasil dan risikonya, serta dari sisi penerima manfaatnya. Meskipun belum secara masif dipasarkan, Imam menambahkan, saat ini sudah ada dana wakaf yang terkumpul sebesar Rp 10-15 miliar yang berasal dari institusi.

Dana ini nantinya akan diinvestasikan dalam bentuk sukuk negara yang diterbitkan secara khusus. Pemilihan instrumen sukuk negara semata-mata karena pertimbangan risiko dan margin bagi hasil. Penempatan pada sukuk akan terjamin keamanannya.

Kedepan, seiring dengan semakin meningkatnya literasi umat juga semakin profesionalnya para pengelola aset wakaf (nadzir), BWI bisa juga menginvestasikannya ke produk-produk lain termasuk investasi langsung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement