REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui berbagai proses hukum dan menjadi tahanan, nasib terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7). Pada persidangan Senin (15/7), jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Jokdri dan kuasa hukumnya.
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan, bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pleidoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah. Sigit juga mengatakan, bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Pleidoi yang telah dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada Kamis pekan lalu, menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dengan dakwaan JPU.
Kuasa hukum Jokdri dalam pleidoinya juga menyatakan bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa. Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.
Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama satu hari untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7) pukul 15.00 WIB. Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
"Kalau menjawab replik, kami akan lebih banyak mengulang pleidoi. Akan tetapi, ada sedikit yang perlu kami bantah dan luruskan, lengkapnya (duplik) besoklah akan kami ungkap," ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri