REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah diminta dapat merevisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Langkah ini untuk menarik minat investor untuk memanamkan modalnya di Tanah Air.
Menurut Direktur PT Ashmore Asset Management Indonesia Arief Cahyadi Wana hukum ketenagakerjaan atau labour law di Indonesia kurang kompetitif oleh sejumlah investor. Hal itu membuat para investor kurang tertarik melakukan penanaman modal asing secara langsung atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia.
“Salah satu yang critical itu labor law. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah bagaimana reform peraturan yang ada, supaya FDI masuk,” ujar saat acara ‘Bank OCBC NISP Coffee Morning’ di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (15/7).
Menurutnya selama ini investor asing banyak berinvestasi pada instrumen-instrumen jasa keuangan, semisal obligasi atau di pasar modal. Terlihat dari derasnya arus masuk (inflow) ke pasar obligasi sebesar Rp 107 triliun dan Rp 12 triliun-Rp 13 triliun pada saham.
“Kami pernah mencoba melakukan survei dengan beberapa perusahaan. Hambatan yang paling besar untuk masuk ke Indonesia jawabannya adalah labour law,” ucapnya.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki aturan tersebut, sehingga akan lebih banyak FDI yang datang. Salah satunya perbaikannya dengan melakukan studi banding dengan hukum ketenagakerjaan di luar negeri.
"Pemerintah bisa lakukan studi banding antara labour law Indonesia dengan produktivitasnya, ada juga salah satunya faktor kompensasi untuk bekerja. Intinya bagaimana membuat FDI nyaman juga kompetitif misal di Vietnam kenapa lebih banyak FDI ke sana,” jelasnya.
Sementara Praktisi Kehukuman Ketenagakerjaan Linna Simamora menambahkan pembaruan UU Ketenagakerjaan diperlukan apabila pemerintah ingin mengembalikan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Saat ini, kata Linna, UU Ketenagakerjaan terdapat beberapa hal penting yang kurang fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Misalnya isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua dan tiga sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit,” ujarnya.
Menurutnya selama ini UU Ketenagakerjaan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.
Kemudian, permasalahan mengenai kenaikan UMR di Indonesia juga dirasakan oleh Linna sebagai permasalahan yang belum ditangani secara memadai.
“Dibutuhkan suatu formula yang tepat untuk mengatur mengenai kenaikan UMR sehingga kenaikan tersebut bisa tepat dan terukur,” ucapnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat FDI pmencapai 7,2 miliar dolar AS pada triwulan I-2019. Angka tersebut turun 11,11 persen dibandingkan triwulan I-2018 yang mencapai 8,1 miliar dolar AS.
Adapun investor terbesar untuk FDI, di antaranya: Singapura sebesar 1,7 miliar dolar AS, China sebesar 1,2 miliar dolar AS,Jepang sebesar 1,1 miliar dolar AS, Malaysia 700 juta dolar AS dan Hong Kong sebesar 600 juta dolar AS.