REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mempertahankan penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2020 mendatang. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas yang membahas pagu RAPBN 2020 di Kantor Presiden, Senin (15/7). Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan mempertahankan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Sri menyebutkan, formula pencairan THR dan gaji ke-13 sebisa mungkin akan mirip dengan realisasinya pada 2019 ini. Soal jumlahnya, ujar Sri, akan memcakup seluruh gaji pokok dan tunjangan kinerja. "Most likely kita tetap akan pertahankan itu," kata Sri Mulyani.
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk tahun 2019 ini, pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, aparat TNI-Polri, pensiun, dan pejabat negara. Rinciannya, Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun lagi untuk gaji ke-13. N Sapto Andika Candra