REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dana kelurahan atau dana desa di 54 kelurahan di Kota Solo pada tahap pertama baru terserap 16 persen. Serapan tersebut masih jauh dari target serapan sebesar 50 persen hingga Agustus 2019.
Kepala Bagian Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretarat Daerah (Setda) Kota Solo, Hendro Pramono, mengatakan pemanfaatan dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan sistemnya berasal dari pusat, kemudian dicairkanmasing-masing kelurahan. Tahap pencairan dibagi menjadi dua tahap dalam satu tahun. Nilainya masing-masing 50 persen.
"Target saat ini kami harus menyerap 50 persen dari tahap pertama. Nilai per kelurahan sama senilai Rp 370-an juta," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/7).
Menurutnya, penyerapan anggaran yang baru mencapai 16 persen dikarenakan adanya gangguan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). "Kendala lain karena ini program baru, ya agak menyesuaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan pada 9 Agustus 2019 akan dilakukan evaluasi penyerapan dana kelurahan secara nasional. Jika nantinya serapan dana kelurahan tidak mencapai 50 persen, maka dana tersebut terancam dihentikan. Sesudah dihentikan, maka harus diteruskan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karenanya kami menggenjot agar target ini bisa terpenuhi. Selain kendala di SIRUP, sumber daya manusia (SDM) di kelurahan sepertinya juga menjadi kendala," terang Yosca.
Yosca menambahkan, apabila target penyerapan tidak terpenuhi, maka proyek yang menggunakan dana kelurahan terancam terbengkelai. Sebab, pembahasan APBD Perubahan 2019 telah rampung sehingga tidak memungkinkan menambah anggaran baru.
Oleh karena itu, Pemkot mendorong agar pejabat di setiap kelurahan bisa mengejar target. "Apalagi di tahun depan, akan ada penambahan anggaran yang lebih besar," pungkasnya.