Selasa 16 Jul 2019 07:59 WIB

PAN: Pergantian Taufik Kurniawan di DPR tak Memungkinkan

Masa kerja DPR periode 2014-2019 tersisa dua bulan lagi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menilai PAN sudah tidak dimungkinkan lagi melakukan penggantian terhadap posisi Taufik Kurniawan yang menjabat posisi wakil ketua DPR. Pasalnya masa kerja DPR periode 2014-2019 kali ini tersisa dua bulan lagi.

"Kan kita dua bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya (DPR periode 2014-2019 ini berakhir) sudah nggak bisa lagi," kata Eddy di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga

Eddy mengatakan ada kemungkinan posisi Taufik Kurniawan di kursi pimpinan DPR akan dibiarkan kosong hingga periode ini berakhir. Menurutnya pergantian anggota seharusnya dilakukan April lalu. "Jadi April terakhir tuh sesungguhnya," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement