REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Politikus PAN yang juga wakil ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Senin (15/7). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun penjara.
Taufik juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Hakim Ketua Antonius Widjantono menyatakan, terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar. Feeitu terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut Antonius, uang pemberian mantan bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya, Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Uang tersebut sebesar Rp 1,48 miliar yang merupakan saweran sejumlah pengusaha di Kabupaten Kebumen. Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Taufik Kurniawan. "Memerintahkan uang Rp 1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius. Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
JPU KPK Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik. "Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," kata dia. Uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati vonis hakim. "Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis penuntut umum yang juga diterima majelis hakim," kata Febri.
Febri menekankan, terdapat poin yang sangat penting pula dalam putusan Taufik, yakni dikabulkannya pencabutan hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Majelis hakim mencabut hak politik Taufik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok. Setidaknya, kata Febri, pencabutan hak politik dapat membuat jera.
"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dila kukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik ber dasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," kata Febri.
Febri menuturkan, apabila seorang politikus korupsi, hal tersebut sekaligus dapat berarti dia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya, apalagi Taufik Kurniawan menjabat sebagai pimpinan DPR. "Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," kata Febri. (dian fath risalah/antara ed: ilham tirta)