Selasa 16 Jul 2019 08:22 WIB

Keluarga AF Ajukan Penangguhan Penahanan

AF jadi tersangka setelah mengajak orang lain tak pajang foto presiden.

Rep: Flori Sidebang / Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berinisial AF telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Budhi menyebut, permohonan penangguhan penahanan dilayangkan oleh pihak keluarga AF.

"Sudah, itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," ungkap Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Baca Juga

Namun, jelas dia, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih akan dipelajari terlebih dulu oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.

"Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," ungkap Budhi.

 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Hal itu dilakukan setelah AF mengunggah tulisan yang mengusulkan untuk tidak usah memasang foto presiden RI dan wakil presiden RI di sekolah.

Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya unggahan akun Facebook berinisial AF sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan usulah bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di sekolah-sekolah.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulis akun tersebut.

Tulisan ini kemudian dilaporkan oleh seorang warga berinisial TCS ke Polres Jakarta Utara. Laporan itu masuk ke kepolisian pada tanggal 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement