Selasa 16 Jul 2019 09:05 WIB

50 Persen Dana Bagi Hasil Cukai di Sukabumi untuk Kesehatan

Dana bagi hasil di Sukabumi mencapai Rp 4,1 miliar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat untuk Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp 4,1 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar 50 persen disalurkan untuk program di bidang kesehatan.

Sekretaris Monitoring DBHCHT Kota Sukabumi, Apriliana menerangkan, pemerintah pusat menggelontorkan DBHCT pada 2019 sebesar Rp 4,1 miliar. ‘’Dana DBHCHT untuk 2019 dikelola empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),’’ ujar dia, Senin (15/7).

Baca Juga

Ke empat SKPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi. Dana tersebut digunakan untuk menjalankan program-program mengenai cukai hasil tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Menurut Apriliana, dalam peraturan tersebut diatur mengenai penggunaan dana DBHCHT diantaranya minimal 50 persen harus digunakan untuk bidang kesehatan. Di antaranya meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif.