Selasa 16 Jul 2019 09:06 WIB

Mendikbud: Anggaran Pendidikan akan Dikurangi

Namun alokasi anggaran transfer daerah untuk fungsi pendidikan mengalami kenaikan.

Red: Budi Raharjo
Suasana di SD Negeri Sukasari 01 Kecamatan Rumpin, Bogor. Tiga dari enam ruang kelas di sekolah tidak menggunakan meja dan kursi dikarenakan kondisi fasilitas yang sudah rusak. (ilustrasi)
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Suasana di SD Negeri Sukasari 01 Kecamatan Rumpin, Bogor. Tiga dari enam ruang kelas di sekolah tidak menggunakan meja dan kursi dikarenakan kondisi fasilitas yang sudah rusak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pemerintah memproyeksikan pemangkasan anggaran pendidikan kurang dari Rp 1 triliun dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.

"Tidak ada (penambahan anggaran), malah kurang. Kecil sih pengurangannya, tidak sampai Rp 1 triliun," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Senin (15/7).

Kendati demikian, kata Muhadjir, alokasi anggaran transfer daerah untuk fungsi pendidikan mengalami kenaikan. Pemangkasan anggaran dan penambahan transfer ke daerah ini, kata dia, dilakukan demi memastikan dana yang diberikan tepat sasaran dan tidak `bocor'.

Menurut dia, pemangkasan anggaran terjadi untuk pos yang sebelumnya adalah bantuan afirmasi ke sekolah-sekolah. Tak hanya itu, anggaran revitalisasi sekolah yang sebelumnya diserahkan kepada Kemendikbud kini dibagi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).