REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menindaklanjuti Surat Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan DPR RI sebelum memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Pada awal Rapat Paripurna DPR hari ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR menerima dua surat, surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan.
"Nanti siang ada Rapat Bamus, nanti akan dibahas dalam Rapat Bamus tersebut," kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).
Hal itu dikatakan Agus setelah anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang menanyakan surat presiden terkait permohonan permintaan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Agus mengatakan, memang sudah ada Surat Presiden terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Memang betul yang sudah saya baca permintaan pertimbangan di sini memang belum ditulis karena memang konsepnya belum ditulis. tapi yang benar adalah untuk Baiq Nuril," ujarnya.
Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna DPR RI mengatakan ada surat masuk dari presiden yang meminta pertimbangan DPR RI. Karena itu dia meminta penjelasan Pimpinan DPR apakah surat Presiden tersebut meminta pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Jika iya kami mohon semoga dalam Rapat Bamus siang nanti, kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan di Komisi III DPR RI," ujarnya.