Selasa 16 Jul 2019 14:56 WIB

DPR Kaji Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril

Pembahasan rekomendasi Amnesti Baiq Nuril diupayakan dalam waktu sepekan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menerima surat rekomendasi amnesti dari Presiden Jokowi untuk terpidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Pembahasan pun segera dilakukan di DPR RI dan diupayakan selesai pada pekan ini.

"Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan kita selesaikan dan kita tuntasakan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (16/7).

 

Surat Presiden bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pertimbangan atas Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sempat dibacakan di rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/7). Selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI langsung membahas surat tersebut.

 

Bamus akan menunjuk Komisi III menindaklanjuti rekomendasi. Pria yang kerap disapa Bamsoet ini pun meyakini, pembahasan tidak mengambil waktu terlalu lama. Sehingga, amnesti untuk Baiq Nuril dapat segera diturunkan.

 

"Ya bisa jadi lebih cepat, mudah mudahan saja, tergantung komisi III. jadi saya yakin dan percaya komisi III bisa menyelesaikan cepat," kata Politikus Golkar itu.

 

Bamsoet meyakini, Komisi III juga bakal menyetujui dan memberikan pertimbangan agar Presiden RI Joko Widodo memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

 

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, setelah amnesti Baiq Nuril nantinya dibahas di Bamus, maka akan ditunjuk pihak yang akan menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk amnesti Baiq Nuril.

 

"Tentu setelah dibacakan di bamus, nanti akan ditunjuk nanti siaapa yang akan merespons surat permintaan pertimbangan dari presiden dan kemungkinan besar ya komisi III ya," kata Arsul.

 

Komisi III (Hukum, HAM, dan Keamanan) akan mengkaji empat aspek. Aspek pertama yakni fakta persidangan. Kedua, pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

 

Ketiga, pertimbangan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat adalah seruan keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil.  "Tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement