Selasa 16 Jul 2019 15:11 WIB

OJK: Fintech Harus Jangkau Masyarakat Unbankable

Masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan selalu mengandalkan jasa rentenir

Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending bisa menjangkau masyarakat di pelosok yang belum tersentuh bank atau unbankable. Hal ini perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Meningkatkan ekonomi inklusi memperluas akses modal UMKM yang belum tersentuh perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Selama ini, masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan selalu mengandalkan jasa rentenir untuk pengembangan modal usahanya. Tidak adanya pilihan lagi membuat mereka terpaksa meminjam meski dengan bunga yang besar.

"Ini harus benar-benar dimanfaatkan, penetrasi ke pasar yang jauh lebih dalam. Saya kira ini peluang yang besar," kata dia.

Wimboh mengatakan potensi digital di Indonesia sangat tinggi. Potensi itu bisa dilihat dari angka pengguna internet yang mencapai 150 juta orang dari total penduduk Indonesia sekitar 264 juta. Akan tetapi dari total pengguna internet yang mengakses layanan perbankan baru 7,39 persennya saja.

Di satu sisi, Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2030, di mana penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi layanan fintech.

"Tapi tetap diatur dalam peraturan OJK 2018 mengatakan bahwa seluruh perusahaan fintech harus mengingkuti prinsip transparan, harus menunjukan diri, harus teregister. Fintech juga harus berkelanjutan jangan hit and run," kata dia.

Meski memiliki peluang besar dalam penetrasi pasar, layanan fintech juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang mesti dihadapi seperti harus memiliki kapasitas berkembang jangka panjang, perlindungan data pribadi, hingga pencegahan kejahatan siber.

"Yang lainnya tidak boleh ngakalin kostumer dan juga bunga nggak boleh kayak rentenir. Etika penagihan harus ada," kata dia.

Menanggapi banyaknya layanan fintech yang bermasalah, ia mendorong masyarakat untuk menelusuri mana fintech yang terdaftar di OJK dan mana yang tidak. Hal itu untuk meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan.

"Jadi pilihlah fintech yang terdaftar, kenyataannya sekarang ada 113 fintech lending yang terdaftar OJK," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement