REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri
Kuasa hukum korban dugaan pelecahan seksual yang juga terpidana UU ITE, Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro menyebut, amnesti yang bakal diterima oleh kliennya bakal menjadi sejarah. Amnesti itu, kata Widodo, bakal menjadi amnesti pertama yang diberikan pada narapidan kasus non-politik.
"Kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan keppres amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, maka ini adalah sejarah. Pertama di indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).
Widodo menekankan, dari perspektif hukum, tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mensyaratkan amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Konstitusi hukum tidak membatasi pemberian amnesti hanya untuk narapidana politik, dan tidak dikenal dalam istilah hukum narapidana politik atau narapidana biasa.