Selasa 16 Jul 2019 15:26 WIB

Amnesti Baiq Nuril akan Jadi yang Pertama dalam Sejarah

Baiq Nuril segera menerima amnesti setelah DPR membahas surat dari Presiden Jokowi.

Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dessy Suciati Saputri

Kuasa hukum korban dugaan pelecahan seksual yang juga terpidana UU ITE, Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro menyebut, amnesti yang bakal diterima oleh kliennya bakal menjadi sejarah. Amnesti itu, kata Widodo, bakal menjadi amnesti pertama yang diberikan pada narapidan kasus non-politik.

Baca Juga

"Kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan keppres amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, maka ini adalah sejarah. Pertama di indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).

Widodo menekankan, dari perspektif hukum, tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mensyaratkan  amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Konstitusi hukum tidak membatasi pemberian amnesti hanya untuk narapidana politik, dan tidak dikenal dalam istilah hukum narapidana politik atau narapidana biasa.