Selasa 16 Jul 2019 15:30 WIB

Kursi Wagub DKI Kosong, Tjahjo: Bukan Salah Anies

Mendagri mengaku tak bisa memaksa Anies untuk mengisi kekosongan wakil gubernur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  mengisi kekosongan bangku wakil gubernur. Ia juga tak menyalahkan Anies soal kekosongan itu.

"Tidak ada aturannya ya, aturannya itu UU Pilkada dan kewenangan partai pengusung menyerahkan kepada gubernur dan gubernur membawa nama ke DPRD untuk melakukan sidang memilih dari satu hingga tiga nama," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Jika sudah ada nama wakil gubernur tersebut, lanjut Tjahjo, mekanisme untuk menentukan akan dilakukan secara voting maupun musyawarah. Semua diserahkan kepada partai pendukung dan DPRD karena Kemendagri tidak mempunyai kewenangan.

"Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, ini kan belum 18 bulan baru hampir setahun masih lama kan harusnya diisi, tapi tidak ada kewenangan dari kami memaksa tidak ada," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo membantah tidak peduli dengan kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sejak Sandiaga Uno mundur.  Ia sudah buat surat ke DPRD dan gubernur. "Ini bukan salahnya Anies karena tergantung pada partai pengusung, kuncinya di partai pengusung," tegasnya.

Sementara itu, saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.

Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan.

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa (9/7) lalu.

Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement