REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Al-Sufi dikenal sebagai penemu fenomena alam yang dikenal dengan sebutan awan besa Magelan. Meskipun tidak tampak di Isfahan, awan ini terlihat jelas di Yaman. Sedangkan bangsa Eropa baru mengenalnya saat Ferdinand Magellan melakukan ekspedisi penjelajahan sekitar abad ke 16.
Al-Sufi memberikan nama al-Bakr al-Abyad atau lembu jantan putih pada awan tersebut. Sejumlah sejarawan berpendapat, awal ketertarikan al-Sufi terhadap awan itu berawal dari laporan yang diberikan para pelaut Arab yang pernah berlayar di kepulauan Malaya.
Menurut al-Sufi, awan lembu jantan putih yang kerap muncul di selatan Arabia justru tidak tampak di utara Arab karena jaraknya terlampau jauh. Ia merumuskan metode lebih sederhana untuk mengamatinya di daerah-daerah tertentu. Sejarah mencatat pula bahwa al-Sufi merupakan ahli astronomi pertama yang mengobservasi galaksi Andromeda.
Kerja sains itu dilakukannya pada 964 Masehi. Al-Sufi menggambarkan galaksi ini sebagai gumpalan awan kecil. Itu adalah galaksi pertama, selain galaksi Bima Sakti, yang berhasil diobservasi dari bumi. Pengamatannya terhadap bintang dan benda angkasa membuatnya sanggup melakukan perhitungan posisi secara lebih akurat.
Al-Sufi bahkan mampu pula menghitung ukuran hingga warna yang dipancarkan oleh benda-benda angkasa itu. Begitupun pada gugusan atau konstelasi bintang. Secara terperinci, hal itu mampu dijelaskan al-Sufi dalam bentuk gambar. Satu gambar diambil dari sudut luar cakrawala, dan lainnya dari bagian dalam, seperti terlihat dari bumi.
Salah satu bukunya menyinggung tentang astrolabe. Ini merupakan instrumen ilmiah paling awal yang dibuat oleh ilmuwan Muslim. Tepatnya pada masa khalifah Harun al- Rasyid. Astrolabe dikenal sebagai model alam semesta dengan tingkat keakuratan penghitungan yang luar biasa.
Al-Sufi menambahkan, beberapa temuannya untuk menyempurnakan kerja astrolabe. Dia memaparkan lebih dari seribu kegunaan astrolabe. Bukan hanya pada bidang astronomi melainkan juga mencakup kajian astrologi, horoskop, navigasi, survei, hingga penentu waktu shalat dan arah kiblat.