Selasa 16 Jul 2019 17:09 WIB

JK: Penangguhan Penahanan Habil tak Terkait Rekonsiliasi

JK menilai tugas Yusril sebagai kuasa hukum Habil berbeda dengan pengacara Jokowi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati, tak berkaitan dengan rekonsiliasi pascapemilihan presiden 2019. Kuasa hukum yang mengajukan permohonan penangguhan adalah Yusril Ihza Mahendra, yang juga pengacara tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menghadapi sengketa pilpres.

JK menilai sikap Yusril menjaminkan penangguhan penahanan Habil Marati merupakan hak sebagai pengacara berbeda dengan tugas yang diemban Yusril selama ini sebagai pengacara tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin. "Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

JK juga yakin Yusril telah mengkaji kasus Habil dengan matang sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Karena itu, jika memang kepolisian menilai Habil tidak melakukan perbuatan tersebut, tentu akan dikabulkan.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dengan peran sebagai penyandang dana, Habil Marati, dikabarkan sudah diterima Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/7). Permohonan itu tinggal menunggu proses yang akan diakukan penyidik.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah masuk sejak pekan lalu hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, sekarang tinggal diproses, dipelajari oleh penyidik," kata kuasa hukum Marati, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (15/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement