REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan. PN Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Saya belum tahu (menerima atau tidak putusan pengadilan) karena selalu itu dibicarakan tetapi selalu ukuran kami dua per tiga dari tuntutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri acara penandatanganan MoU Pemprov DIY dengan BPD DIY tentang optimalisasi PAD di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/7).
Menurut Agus, KPK biasanya menerima jika vonis sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan. Kendati demikian, terkait putusan pengadilan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut, dia belum mau banyak berkomentar.
"Biasanya ukuran kami (vonis itu) dua pertiga (dari tuntutan). Kalau sudah memenuhi dua pertiga, lalu tuntutan kami diakomodasi majelis hakim biasanya kami akan menerima," kata dia.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Taufik terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Selain itu, Taufik juga terbukti menerima suap Rp1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, mengenai Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto yang sempat disebut namanya oleh Taufik, Agus mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui akan melakukan tindak lanjut apa.
"Belum tahu, kami belum menerima laporan paling akhir seperti apa. Kami melangkah itu ''kan prosesnya mulai ada pengaduan, penyelidikan, penyidikan nanti pengusutan. Kalau dari penyelidikan ke penyidikan nanti ''kan juga ada perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan jadi kami belum tahu," kata Agus.