REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan pernah memberikan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) kepada Purwono Edi Santosa di ruang kerjanya semasa menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Hal tersebut diungkap Lasito saat menyampaikan pertanyaan kepada Purwono yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap hakim oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7).
"Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan ketua? Faktanya saya menyerahkan uang dolar," tanya Lasito kepada Purwono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Pertanyaan Lasito tersebut kemudian dibantah oleh Purwono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu. Lasito meminta Purwono menjawab jujur karena sudah disumpah dalam persidangan tersebut.
"Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri," tegasnya.
Purwono juga membantah pertanyaan Lasito bahwa dirinya pernah memanggil Lasito berkaitan dengan kasus praperadilan yang diajukan oleh Bupati Marzuqi. Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.