REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembenahan dalam sistem internal berkenaan dengan penanganan tahanan. Ini menyusul temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam pengawalan tahanan Idrus Marham saat berobat ke rumah sakit MMC Jakarta.
"Kami meminta pimpinan KPK melakukan tindakan korektif dan memberikan teguran kepada kepala hiro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi," kata Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa (16/7).
Dia melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Biro Umum, direktur Pengawasan Internal dan kepala bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan. Pimpinan juga dianjurkan untuk menyusun peta potensi maladministrasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari petugas pengamanan dan pengawalan tahanan serta petugas cabang rutan KPK.
Pengawasan dia melanjutkan, dapat dilakukan melalui Inspeksi mendadak, pengamatan tertutup, dan pemeriksaan administratif terkait perawatan tahanan. Teguh mengatakan, penting bagi Biro Umum KPK untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan dukungan sarana prasarana terkait pengamanan dan pengawalan tahanan.