Selasa 16 Jul 2019 18:48 WIB

Polda Sumbar Dukung Ungkap Penyelundupan Kulit Harimau

Polda Sumbar siap mendukung BKSDA menemukan penyelundup kulit harimau

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Security Bandara Internasional Minangkabau gagalkan pengiriman kulit Harimau Sumatera.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Security Bandara Internasional Minangkabau gagalkan pengiriman kulit Harimau Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kasi Panwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumbar Kompol Zulkarnaini mengatakan akan mendukung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengungkap pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera. Akhir pekan kemarin diketahui pihak keamanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan pengiriman paket berisi kulit Harimau Sumatera. Paket tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung. Tapi pelaku masih belum diketahui karena pengirim paket diduga menggunakan nama samaran.

"Kasus ini prosesnya di BKSDA. Direskrimsus Polda Sumbar siap mendukung menemukan pelaku," kata Zulkarnaini di Kantor, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Padang Pariaman, Selasa (16/7).

Baca Juga

Bantuan yang akan diberikan Polda Sumbar kata Zulkarnaini adalah dengan mengikutsertakan personil polisi dalam penyelidikan. Ia berharap pelaku pengiriman kulit Harimau Sumatera ini segera ditemukan supaya ada efek jera sebab perilaku memburu Harimau Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi dan hampir punah itu melanggar undang-undang.

"Kami berharap pelaku segera terungkap," ujar Zulkarnaini.

Sebelumnya pada April lalu, Polda Sumbar juga menangkap dua orang pelaku penjual kulit Harimau Sumatera di Kota Bukittinggi. Kasus pencegahan oleh BIM akhir pekan lalu jadi kasus kedua penjualan kulit harimau di Sumbar selama 2019 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto yang baru saja menyerahkan kulit Harimau hasil pencegaha pihak BIM ke BKSDA mengatakan pihaknya berharap keamanan BIM terus waspada terhadap penyelundupan barang-barang ilegal. Ia tidak ingin BIM menjadi sarana penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apapun kegiatan, kalau dilarang oleh negara, baik itu hewan dilindungi atau barang-barang dengan surat tidak lengkap dan mencurigakan, akan kami tindak," ucap Eka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement