Selasa 16 Jul 2019 18:55 WIB

Penangguhan Penahanan Bukan Berarti Bebas dari Jeratan Hukum

Hukum tak boleh digunakan sebagai alat kepentingan dan tekanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Presidium Alumni 212 Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein memaparkan penjelasan saat acara Dialog Kebangsaan Presidium Alumni 212 di Roemah Rakjat, Tebet, Jakarta, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Presidium Alumni 212 Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein memaparkan penjelasan saat acara Dialog Kebangsaan Presidium Alumni 212 di Roemah Rakjat, Tebet, Jakarta, Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan purnawirawan TNI menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Mereka meminta agar polisi segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zein yang masih mendekam di balik jeruji tahanan.

Pengamat Militer dari ISESS, Khairul Fahmi mengatakan upaya penangguhan penahanan pada prinsipnya memang baik dan dibolehkan. Apalagi Kivlan Zein merupakan purnawirawan TNI yang sudah berusia lanjut. Dan lagi karena berlatar belakang dari militer, Fahmi yakin bahwa Kivlan Zein punya jiwa ksatria dan berani bertanggungjawab.

Baca Juga

“Tapi saya jelas menolak jika kemudian kasus yang dituduhkan pada beliau itu tidak dilanjutkan hingga pengadilan memutuskan Pak Kivlan bersalah atau tidak. Itu namanya menyandera. Hukum tak boleh digunakan sebagai alat kepentingan dan tekanan,” kata Fahmi kepada Republika.co.id, Selasa (16/7).

Fahmi juga mengaku tidak sependapat dengan purnawirawan Kiki Sahnakri. Di mana menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan permohonan penangguhan karena Kivlan memiliki andil dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.

“Dari apa yang saya baca, arah pernyataan Pak Kiki itu seolah penangguhan berarti juga membebaskan Pak Kivlan dari proses hukum yang sedang dijalaninya,” kata dia.

Terkait dengan andil dan jasa Kivlan Zein saat masih bertugas menurut Fahmi bukan menjadi dasar pertimbangan penyidik. Tapi pertimbangan bagi hakim di pengadilan nanti.

“Itu (jasa-jasa Kivlan, Red) untuk meringankan hukuman jika memang beliau dinyatakan bersalah (di pengadilan). Namun Pak Kivlan kan belum tentu salah? Makanya harus diuji kebenarannya,” terang dia.

Dan lagi, sambungnya, jika penangguhan penahanan diartikan sebagai bentuk menghentikan proses hukum, maka semakin menambah daftar preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Karenanya dia meminta agar aparat penegak hukum dan para elite purnawirawan agar tidak bermain-main dengan hukum.

“Ini seolah melegitimasi posisi militer maupun para pensiunannya sebagai warga istimewa di negara ini. Ingat, bagi masyarakat umum, penangguhan penahanan itu enggak mudah loh,” ujarnya.

Sebelumnya, para purnawirawan TNI AD berkumpul di Aula Soeyadi, Kantor PPAD, di Jalan Matraman Raya Jakarta Timur. Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan moril kepada Kivlan Zein dan menandatangani surat untuk permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zein masih belum disetujui oleh kepolisian. Penyidik berpendapat bahwa Kivlan Zein tidak kooperatif sehingga permohonannya belum bisa dikabulkan. Kivlan sendiri ditahan lantaran dugaan kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement