Rabu 17 Jul 2019 00:13 WIB

Ratusan Purnawirawan TNI Siap Jadi Jaminan Kivlan

120 purnawirawan menandatangani surat jaminan agar penahanan Kivlan Zen ditangguhkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 120 purnawirawan TNI bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. Mereka mengumpulkan tanda tangan dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk misi tersebut.

"Kalau dulu kan kita hanya lisan saja begini, kalau sekarang ada 120 orang menandatangani sebagai penjamin," ujar Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, di Jakarta, Selasa (16/7).

Kiki menerangkan, purnawirawan tertua yang hadir mengikuti penandatanganan tersebut merupakan lulusan 1966. Kebanyakan, kata dia, yang hadir pada kesempatan tersebut merupakan angkatannya, yakni angkatan 1971-1974. Angkatan paling bawah adalah angkatan 1985.

"Mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini. Jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan. Kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," kata dia.

Menurut Kiki, Kivlan Zen perlu dibantu untuk dibebaskan karena melihat jasa yang telah diberikannya kepada bangsa ini. Ia mengatakan, manusia pasti memiliki kesalahan dalam hidupnya, tapi jangan dilupakan jasa-jasanya terhadap negara Indonesia.

"Antara lain, dia membebaskan hampir 20 orang, yang disandera Abu Sayaf dengan risiko ya kehilangan nyawa dia. Dia datang ke tengah hutan di Filipina Selatan, ketemu Abu Sayaf. Dan berhasil dan bukan hanya satu kali, hampir 18 orang tiga sampai empat kali," tuturnya.

Kiki menerangkan, pengumpulan tanda tangan dan KTP ini bukan langkah pertama dalam upaya membebaskan Kivlan Zen. Ia sudah pernah berbicaral langsung secara lisan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Umum PPAD.

"Saya sudah pernah langsung ke presiden waktu diundang sebagai Ketua Umum PPAD, tapi itu kan lisan, kalau ini kan tadi ada tanda tangan dan KTP yang dikumpulkan," jelas dia.

Kivlan diketahui berstatus tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sejauh ini mereka belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.

Alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan adalah, karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Menurut Dedi, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Kebetulan pemeriksaan berkas sudah hampir tahap penyelesaian," katanya di Jakarta, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement