Selasa 16 Jul 2019 22:47 WIB

Juleha ke Selandia Baru Tunggu Realisasi

Kebanyakan sapi impor di Indonesia berasal dari Selandia Baru.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Pedagang memilah daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pedagang memilah daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan telah ada kerja sama antara Indonesia dengan Selandia Baru untuk mengirimkan juru sembelih halal (juleha). Namun masih menunggu waktu yang tepat untuk segera mengirimkannya.

“Kita akan kirimkan tenaga-tenaga penyembelih halal kita ke Selandia Baru. Bekerja sama juga dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), mereka sudah lakukan kunjungan awal dan diskusi. Jadi tinggal menunggu realisasinya,” papar Lukmanul saat dihubungi, Selasa (16/7).

Alasan dipilihnya Selandia Baru, karena hampir sebagian besar daging sapi yang masuk ke Indonesia itu diimpor dari Selandia Baru. Oleh karena itu, mereka tentu diharapkan mampu menyediakan daging halal ketika masuk ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Kita akan support negara yang ekspor daging ke Indonesia. Apalagi di luar negeri perusahaan potong hewannya sebagian besar sudah perusahaan besar (sehingga lebih mudah mengawasi juleha),” kata Lukmanul.

Hingga saat ini, memang belum ada negara yang membuatkan sertifikat bagi juru sembelih halal, yang ada adalah sertifikat bagi juru sembelih biasa. Di beberapa negara maju seperti Amerika, Australia, Selandia Baru, dan lainnya, para juru sembelih memang harus memiliki semacam surat izin menyembelih.

“Kalau untuk teknis seperti negara maju, itu sudah ada semacam SIM. Tapi untuk penyembelih halal, sepengetahuan saya sih belum ada. Nah nanti juleha ini kan akan seperti itu (ada semacam surat izin itu),” ujar Lukmanul mengakhiri.

Untuk diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengenai Juru Sembelih Halal (Juleha), akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Diharapkan entitas Juleha semakin terang benderang. Karena, dalam undang-undang tersebut, Juleha akan diatur dalam beberapa butirnya, meskipun masih ada yang belum sempurna dari segi LSP.

Saat ini Lembaga Sertifikasi Personal (LSP) baru mengawal sertifikasi auditor produk saja, sementara juleha ini harus berada di bawah LSP juga. Juleha m harus dibuat SKKNI-nya kemudian siapa yang berwenang LSP-nya itu juga harus segera ditentukan. LSP MUI sendiri sedang mempersiapkan karena lisensinya ini langsung dari BNNSP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement