Rabu 17 Jul 2019 00:01 WIB

Pengamat: Kivlan Zein Pantas Mendapat Penangguhan Penahanan

Alasannya antara lain karena faktor usia dan kesehatan.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Militer dari Universitas Pandjajaran Bandung, Muradi mengatakan, Mayjen (Purn) Kivlan Zein pantas mendapatkan penangguhan penahanan. Alasannya karena faktor usia dan kesehatan.

“Polri perlu mempertimbangkan karena saya kira Pak Kivlan ini sudah sepuh dan kesehatannya juga,” kata Muradi dalam sambungan telepon dengan Republika.co.id, Selasa (16/7).

Baca Juga

Asalkan kata dia, harus ada penjaminnya. Serta setelah permohonan penangguhan dikabulkan nanti jangan membangun opini yang berbeda. “Karena ditangguhkan bukan berarti dia bisa ngomong seenaknya. Itu polisi bisa melakukan langkah hukum, menangkap kembali atau menambahkan delik baru,” jelasnya.

Serta yang perlu juga diingat tegas Muradi, bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan berarti seseorang dibebaskan dari pokok perkara hukumnya. Penangguhan penahanan dikabulkan karena ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan oleh penyidik.

Pertama, karena kesehatannya, kedua tidak akan menghilangkan barang bukti atau kabur, dan terakhir adanya pihak penjamin atau yang memberikan jaminan. “//Nah kalau (permohonan dari ratusan purnawirawan, Red) solidaritas antarangkatan saja, dan ini juga bukan upaya tekanan (kepada polri),” ujarnya.

Saat ditegaskan apakah artinya banyaknya purnawirawan yang menginginkan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zein bisa membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut, Muradi menyatakan bahkan Kapolri atau Presiden sekalipun jika menurut pertimbangan penyidik tidak bisa maka permohonan akan ditolak dengan alasan.

“Makanya saya bilang, penangguhan itu harus ada syarat. Ada syarat dari polri, misalnya kalau ditangguhkan ada upaya untuk (tersangka) kooperatif, siapapun yang minta bahkan Presiden sekalipun kalau tersangka masih tidak koperatif maka penyidik polri bisa mengatakan sori tidak bisa, karena dia tidak dalam porsi yang kooperatif,” jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement