REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Sampai sore ini tadi saya juga bertemu dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum belum ada salinan putusan resmi yang kami terima dari Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Terkait hal tersebut, lanjut Febri, KPK juga belum mengetahui secara persis soal argumentasi hukum masing-masing hakim yang memberikan putusan terhadap Syafruddin tersebut. "Sehingga kami tidak tahu persis apa argumentasi hukum masing-masing hakim sampai pada kesimpulan bahwa misalnya perbuatan ini administratif atau perbuatan ini perdata," kata dia.
"Artinya, sudah lewat beberapa hari putusan MA belum kami terima dan kami harap putusan itu bisa disegerakan agar setelah putusan kami terima upaya hukum yang pasti bisa dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, putusan kasasi MA pada Selasa (9/7) terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
Selain itu, kata dia, adanya salinan putusan lengkap dari MA itu juga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban atau keterbukaan pada publik karena kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga menjadi perhatian yang sangat besar dari publik.
Mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). (Republika/Putra M Akbar)
KPK juga memastikan proses penyidikan untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) yang merupakan tersangka korupsi BLBI itu tetap berjalan.
Hal tersebut sebagai respons atas putusan kasasi MA yang menyebut Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. "Kami juga memastikan bahwa penyidikan untuk SJN dan ITN akan terus dilakukan bahkan KPK sudah mengagendakan. Nanti kami informasikan lebih rinci rencana pemeriksaan tersangka, tentu proses-proses, koordinasi, dan surat-surat akan segera di sampaikan ke Singapura dan di Indonesia," ujar Febri.
KPK kembali memanggil Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Juli ini. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.
Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.